Lembar Fakta Tata Kelola

Kepatuhan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan penting untuk menjamin pertumbuhan bisnis dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Adaro Minerals Indonesia berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari di seluruh unit bisnisnya. Sebagai perusahaan dalam Grup Adaro, Adaro Minerals Indonesia menerapkan nilai-nilai Grup Adaro yaitu “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect and Excellence”, hal ini akan mempertahankan Adaro Minerals Indonesia sebagai perusahaan yang terpercaya, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Kode Etik

Adaro Minerals Indonesia telah mengesahkan Kode Etik resminya yang diberlakukan terhadap Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, manajemen puncak, dan seluruh karyawan tanpa terkecuali.

Kode Etik Adaro Minerals Indonesia mengatur komitmen untuk menjunjung standar Kode Etik dalam berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan, serta prinsip-prinsip dan perilaku yang harus dijunjung dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip dan perilaku yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan dengan cara yang adil dan seimbang.

Panduan ini antara lain meliputi:

1. Nilai-nilai Adaro;

2. Bagaimana perusahaan dan setiap individu di dalamnya harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip GCG;

3. Bagaimana setiap individu di dalam perusahaan harus berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, pelanggan, pemasok, masyarakat, kreditur, dan sesama karyawan

4. Komunikasi dengan pemegang saham dan investor;

5. Perdagangan orang dalam, anti korupsi dan anti-fraud, transaksi dengan benturan kepentingan; dan

6. Keterbukaan informasi perusahaan.

Perusahaan selalu berupaya untuk memastikan bahwa Kode Etik dipahami dan dipatuhi Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, manajemen puncak, dan seluruh karyawan. 

Unduh Kode Etik Adaro Minerals Indonesia di sini

 

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran

Seluruh karyawan maupun pemangku kepentingan lainnya diminta untuk secara proaktif melaporkan kepada atasan langsung mereka jika menemukan tindakan kesalahan atau kecurangan atau pelanggaran terhadap etika bisnis, peraturan perusahaan, Anggaran Dasar, undang-undang atau informasi yang bersifat rahasia, bersama dengan bukti dan dokumentasi pendukungnya, kepada Direksi atau orang yang dapat dihubungi sebagaimana tercantum pada situs perusahaan. Semua laporan yang diterima akan diproses secara anonim.

Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti baik dengan pengenaan sanksi yang tegas dan konsisten agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran maupun bagi mereka yang berniat melakukan hal sama dan dapat menjadi masukan untuk perbaikan sistem bagi perusahaan ke depannya.

 

Transaksi Orang Dalam, Anti Korupsi, dan Anti Kecurangan

Sejalan dengan Nilai Adaro “Integrity”, seluruh personil dalam Grup Adaro diwajibkan untuk mencegah terjadinya transaksi orang dalam, korupsi, dan kecurangan. Kewajiban ini telah dimasukkan ke dalam Kode Etik Adaro Minerals Indonesia dan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.

Orang dalam perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan dilarang memperdagangkan saham Adaro Minerals Indonesia berdasarkan informasi atau fakta material yang belum diungkap.

 

Merger, Akuisisi, dan Pengambilalihan

Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambil-alihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi. Menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, nilai transaksi yang melebihi 50% ekuitas memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

 

Pemenuhan Hak-Hak Kreditur

Pemangku kepentingan Adaro Minerals Indonesia, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan perusahaan.  Adaro Minerals Indonesia telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak-hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing, sesuai dengan Kode Etik perusahaan.

 

Kesejahteraan Pelanggan

Adaro Minerals Indonesia telah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab menurut yang tercantum dalam Kode Etik, yang antara lain menyatakan bahwa perusahaan selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.

 

Mekanisme Penangganan Keluhan

Adaro Minerals Indonesia selalu berupaya untuk menjaga dan meningkatkan reputasinya dalam menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi bagi para pelanggan. Perusahaan berkomitmen untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan para pelanggan serta menangani segala keluhan dengan segera. Perusahaan juga melakukan survei kepuasan pelanggan setiap 2 (dua) tahun sekali sebagai upaya memastikan bahwa jasa dan produk yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

 

Pemberian Insentif Jangka Panjang Kepada Direksi dan Karyawan

Perusahaan masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.

 

Auditor Eksternal

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023, para pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Adaro Minerals Indonesia untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

 

Teknologi Informasi

Teknologi informasi telah menjadi bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan, terutama untuk perusahaan dengan skala sebesar Grup Adaro. Dengan perkembangan pesat dalam hal skala maupun sektor bisnis yang dijalankan, bisnis Adaro Minerals Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga menuntut standarisasi dan praktik-praktik terbaik dalam penerapan teknologi informasi (TI) untuk memungkinkan proses kerja yang lebih sederhana dan cepat, sehingga lebih efisien dan efektif dalam mencapai target melalui produktivitas yang optimal.

Dalam penerapan teknologi informasi perusahaan, Adaro Minerals Indonesia mengikuti sistem Enterprise Resource Planning (ERP) Group Adaro, yang mengintegrasikan sistem informasi di seluruh Grup Adaro.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TI agar dapat selalu mengakomodir kebutuhan serta memenuhi peraturan internal maupun perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang diprioritaskan adalah perlindungan terhadap kejahatan dunia maya. Untuk itu, Adaro Minerals Indonesia akan terus meninjau dan menerapkan langkah-langkah keamanan paling mutakhir untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi bencana sistem informasi.

 

Komunikasi Perusahaan

Kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Corporate Secretary and Investor Relations Grup Adaro. Sejauh memungkinkan, komunikasi perusahaan harus memiliki karakter yang meliputi atribut seperti transparan, konsisten, akurat, tepat waktu, non-selektif, dan proaktif.

Unduh Kebijakan Corporate Secretary and Investor Relations Grup Adaro di sini.

 

Litigasi Material yang Dihadapi Perusahaan

Tidak ada litigasi material yang dihadapi perusahaan pada tahun 2023.

 

Sanksi Administrasi dan Skorsing

Selama tahun 2023, tidak terdapat sanksi administratif material yang mempengaruhi kelangsungan usaha Adaro Minerals Indonesia dan juga tidak terdapat sanksi administratif yang dikenakan kepada Adaro Minerals Indonesia sebagai organisasi, entitas anak, anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris oleh otoritas terkait.